Bimtek Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelolaan PBJ – Berdasarkan peraturan Kepala LKPP No. 7 tahun 2014 tentang tata kerja tim penilai dan tata cara penilaian angka kredit jabatn fungsional pengelola pengadaan barang/jasa. Tata kerja tim penilai dan tata cara penilaian angka kredit jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa merupakn pedoman dalam pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa bagi :
- Pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa.
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
- Tim penilai angka kredit.
Apabila keenam kriteria di atas dapat diwujudkan oleh pejabat maka lembaga pemerintahan yang bersangkutan dapat menjadi contoh good governance. Bayangkan saja, tanpa adanya tata kerja secara tim dan juga prosedur penilaian angka kredit jabatan fungsional dalam aspek pengadaan barang/jasa. Tentu lembaga pemerintahan yang good governance tidak mungkin dapat terwujud.
Hubungi Kami |
Dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan kualitas profesionalisme pegawai negeri sipil (PNS) yang menjalankan tugas di bidang penataan ruang. Dipandang perlu menetapkan jabatan fungsional penata ruang dan angka kreditnya. Tujuan dari pembentukan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa adalah dalam rangka membina tenaga profesional yang melaksanakan fungsi pengadaan barang/jasa pemerintah. Agar tercapai tujuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang effective, efficient, terbuka, bersaing, transparan, tidak diskriminatif, dan accountable.

Mewujudkan lembaga pemerintahan yang bersih memang bukanlah hal mudah. Namun, semua ini dapat dimulai dengan membangun mentalitas para pegawainya. Seperti diketahui bahwa selama ini bidang pengadaan barang/jasa lembaga pemerintah merupakan salah satu titik rawan bagi pelaku korupsi. Oleh karena itu, para pejabat yang bekerja dibidang ini perlu diberikan pemahaman mengenai prosedur yang berlaku.
Untuk memantapkan pemahaman mengenai cara penilaian angka kredit jabatan fungsional pengelolaan pengadaan barang/jasa. Dengan ini kami akan menyelenggarakan bimtek dan sosialisasi di bidang pengadaan barang/jasa dengan tema ” Bimtek Tata Kerja Team Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelolaan PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) ” akan dilaksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Nasional
Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / diklat / bimtek di Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri), silahkan pilih tempat dan waktunya atau jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk di diskusikan.
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 02 - 03 Maret 2023 |
|
Selasa - Rabu 07 - 08 Maret 2023 |
|
Kamis - Jumat 16 - 17 Maret 2023 |
|
Jumat - Sabtu 24 - 25 Maret 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 Maret 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 April 2023 |
|
Jumat - Sabtu 14 - 15 April 2023 |
|
Senin - Selasa 17 - 18 April 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 Mei 2023 |
|
Jumat - Sabtu 12 - 13 Mei 2023 |
|
Senin - Selasa 15 - 16 Mei 2023 |
|
Jumat - Sabtu 26 - 27 Mei 2023 |
|
Selasa - Rabu 30 - 31 Mei 2023 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 05 - 06 Juni 2023 |
|
Kamis - Jumat 08 - 09 Juni 2023 |
|
Senin - Selasa 12 - 13 Juni 2023 |
|
Jumat - Sabtu 16 - 17 Juni 2023 |
|
Jumat - Sabtu 23 - 24 Juni 2023 |
|
Senin - Selasa 26 - 27 Juni 2023 |
Biaya Bimtek Dan Diklat Nasional
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Diklat Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang Jasa
Tiga pihak yang menjadi objek peraturan kepala LKPP nomor 7 tahun 2014
- Pemegang jabatan fungsional pengelolaan barang/jasa.
- Pejabat yang berwenang dalam penetapan angka kredit.
- Tim penilai angka kredit.
Mengingat krusialnya tata kerja tim dan tata cara penilaian angka kredit jabatan fungsional pengelolaan pengadaan barang/jasa sehingga perlu diadakan diklat. Penyelenggaraan diklat ini bertujuan untuk mengembangkan karier serta meningkatkan di kalangan para pejabat pengadaan barang/jasa. Dengan demikian, pelaksanaan pengadaan yang dilakukan pun dapat memenuhi enam kriteria ideal.
Enam kriteria ideal pelaksanaan pengadaan barang/jasa
- Efektif.
Pengadaan barang/jasa harus dipertimbangkan secara seksama oleh para pejabat pemerintahan sehingga penggunaannya benar-benar tepat dan dibutuhkan. - Efisien.
Barang/jasa yang diadakan hendaknya efisien dalam hal biaya maupun waktu pengadaan. Ditinjau dari aspek biaya, pengadaan harus dilakukan dengan anggaran dana yang sewajarnya. Kemudian, dilihat dari segi waktu, pengadaan hendaknya tidak melebihi batas waktu normal. - Terbuka/transparan.
Maksud dari terbuka atau transparan dalam hal pengadaan barang/jasa adalah dari segi keuangan. Jadi, barang/jasa yang akan diadakan harus jelas dan terperinci pembiayaannya. - Bersaing.
Pengadaan hendaknya dilakukan dengan sistem lelang sehingga melibatkan berbagai pihak. Dengan demikian, persaingan sehat pun dapat terjadi dan produk maupun harga yang didapat semakin kredibel. - Tidak diskriminatif.
Proses pengadaan barang/jasa sebaiknya tidak dilakukan dengan mendiskreditkan salah satu pihak dan menguntungkan yang lainnya. Artinya, dalam proses pengadaan para pejabat tidak boleh melakukan persekongkolan. - Accountable.
Barang/jasa yang diadakan oleh pejabat pemerintahan harus jelas segi pembiyaan serta pendanaannya. Jadi, barang/jasa tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara finansial.