Bimtek Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah – Berdasarkan Undang-Undang No. 32 thn 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 50 Thn 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 22 thn 2009 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah. Dalam Peraturan Menteri tersebut yang dimaksud dengan Daerah adalah daerah Provinsi, daerah Kabupaten/Kota, Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota.
Tatacara Kerja Sama Daerah meliputi :
- Tata cara kerja sama antar daerah
- Tata cara kerja sama daerah dengan pihak ketiga
Hubungi Kami |
Kerja Sama Antar Derah (KSAD) adalah suatu kesepakatan antara Gubernur dengan Gubernur atau Gubernur dengan Bupati/Walikota atau antara Bupati/Walikota dengan Bupati/Walikota lain yang dibuat secara tertulis dan menimbulkan hak dan kewajiban. Sedangka Kerja sama daerah dengan pihak ketiga (KSPK) adalah kesepakatan antara Gubernur, Bupati/Walikota atas nama Pemerintah Daerah dengan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau sebutan lain serta badan hukum.

Tata cara kerja sama sebagaimana yang dimaksud sebagai berikut :
- Persiapan,
- Penawaran,
- Penyiapan kesepakatan,
- Penandatanganan kesepakatan,
- Penyiapan perjanjian,
- Penandatanganan perjanjian, lalu
- Pelaksanaan
Dalam rangka meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah Daerah. Dengan ini kami sebagai media riset, workshop, seminar, pendidikan dan pelatihan formal akan mengadakan Diklat Nasional maupun Bimbingan Teknis dengan tema “Bimtek Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah“ akan diselenggarakan pada :
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Nasional
Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / diklat / bimtek di Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri), silahkan pilih tempat dan waktunya atau jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk di diskusikan.
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
|
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
Info Jadwal Bimtek September
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 08 - 09 September 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
|
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
|
Senin - Selasa 25- 26 September 2023 |
|
Jumat - Sabtu 29 - 30 September 2023 |
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 |
|
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
|
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
|
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - JUmat 02 - 03 November 2023 |
|
Selasa-Rabu 07 - 08 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Desember 2023 |
|
Kamis - Jumat 29 - 30 Desember 2022 |
Biaya Bimtek Dan Diklat Nasional
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Diklat Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah
Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain, yang selanjutnya disingkat KSDD adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga, yang selanjutnya disingkat KSDPK adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik