Bimtek Standar Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawasan – Audit Kinerja adalah suatu proses sistematis dalam mendapatkan dan mengevaluasi bukti secara objektif atas kinerja suatu organisasi, program, fungsi ataupun kegiatan. Evaluasi dilakukan berdasarkan aspek ekonomi dan efisiensi operasi, efektivitas dalam mencapai hasil yang diinginkan. Serta kepatuhan terhadap peraturan, hukum, dan kebijakan terkait. Selain itu audit kinerja juga dilakukan oleh baik auditor internal maupun auditor eksternal.
Selanjutnya dalam audit sektor pemerintahan, auditor eksternal adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Auditor Internal adalah Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan, Inspektorat Jenderal, dan Inspektorat Daerah. Atau sebaliknya, jika hasil Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawas menunjukkan hasil yang memuaskan, maka tindak lanjut seperti apa yang akan diberikan, apakah kenaikan jabatan, gaji, bonus, promosi atau sebagainya. Yang melakukan Proses Tindak Lanjut ini adalah pihak auditi (yang meminta dilakukannya audit) atas dasar rekomentasi dari hasil audit tersebut. Jika auditi tidak melakukan Tindak Lanjut, maka pengawasan dalam organisasi tersebut bisa dinilai lemah.
Hubungi Kami |
Dalam melakukan audit Kinerja tersebut, tidak boleh dilakukan untuk menjatuhkan pihak-pihak tertentu, atau membawa kepentingan pribadi. Itulah sebabnya memeriksa dan mengawasi segala sesuatu dalam pemerintahan selalu memiliki jenjang atau tahapan yang cukup untuk menghindari hal-hal yang negatif. Dalam melakukan audit, semua pihak auditor memiliki standard dan dasar hukum. Audit eksternal atau Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit dengan standard yang ditetapkan dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang melaksanakan audit kerja.

Umumnya proses audit kinerja terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut. Semua proses tersebut diatur dalam standard audit atau standard pemeriksaan. Badan Pemeriksa Keuangan menggunakan Standard Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dalam Peraturan BPK No. 1 tahun 2007 untuk melaksanakan audit kinerja. Sementara, Aparat Pengawas Internal Pemerinth menggunakan Permenpan Nomor: Per/05/M.PAN/03/2008 Tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Oleh karena itu dalam rangka meningkatkan pemahaman Tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Dengan ini kami akan mengadakan “ Bimtek Standar Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawasan ” akan dilaksanakan pada :
nfo Jadwal Bimtek Dan Diklat Nasional
Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / diklat / bimtek di Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri), silahkan pilih tempat dan waktunya atau jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk di diskusikan.
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
|
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
Info Jadwal Bimtek September
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 08 - 09 September 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
|
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
|
Senin - Selasa 25- 26 September 2023 |
|
Jumat - Sabtu 29 - 30 September 2023 |
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 |
|
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
|
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
|
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - JUmat 02 - 03 November 2023 |
|
Selasa-Rabu 07 - 08 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Desember 2023 |
|
Kamis - Jumat 29 - 30 Desember 2022 |
Biaya Bimtek Dan Diklat Nasional
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap |
---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Diklat Standar Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawasan
Proses pelaksanaan dari audit kinerja tersebut adalah :
- Perencanaan – Membuat perencanaan apa saja objek yang akan diaudit. Misalnya proyek pengadaan barang dan jasa, proyek pelebaran jalan raya, dan sebagainya. Lalu direncanakan waktu pelaksanaannya (time table) dan prioritas program yang mana yang akan diperiksa terlebih dahulu.
- Pelaksanaan – Setelah selesai direncanakan, selanjutnya dilakukan pelaksanaan sesuai skedul dan prioritas yang sudah ditetapkan, dengan mengumpulkan data-data yang dibutuhkan seperti bukti pesanan, bukti penerimaan barang, bukti pembayaran, bukti pemakaian dan bukti-bukti lainnya.
- Pelaporan – Menyusun hasil laporan audit secara sistematis dan akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya). Setelah laporan disusun, lalu dilaporkan kepada pihak yang meminta atau membutuhkan audit (auditi).
- Tindak Lanjut – Jika terjadi penyelewengan atau penyalahgunaan dana, maka dibahas selanjutnya adalah tindakan apa yang akan dilakukan untuk para pemeriksa dan aparatur pengawas tersebut, yang diduga bekerjasama dengan tim pengadaan barang dan jasa.